Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari

Kompas.com - 30/04/2021, 20:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan larangan mudik sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan transportasi darat, laut, dan udara pun diiberlakukan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada transportasi darat dilakukan pengawasan bekerja sama dengan Polri, TNI,dan Dishub. Setidaknya ada 333 titik lokasi pengecekan mencakup akses utama baik jalan tol maupun non-tol dan terminal.

Meski demikian, ia mengakui tetap ada potensi masyarakat yang nekat mudik lolos dari pengawasan lantaran melewati "jalur tikus" yang tak terdeteksi petugas. Dalam kasus ini, pemudik tersebut wajib karantina 5 hari di kampung halamannya.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ujar Budi dalam webinar mengenai larangan mudik, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Terus Tagih Utang Lapindo Senilai Rp 1,91 Triliun

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan rapat koordinasi terkait ketentuan ini dengan gubernur, walikota, dan bupati di berbagai wilayah Indonesia, khususnya yang berpotensi tinggi menjadi wilayah mudik.

"Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

Baca juga: Ini Besaran Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com