Sidharta mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun persyaratan asset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik antara lain, berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan memiliki nilai kapitalisasi pasar (market cap).
Selain itu, syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik antara lain, masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Ini Prosedur Baru Bagi Penumpang dari Luar Negeri yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M.Syist menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” tegas Sidharta.
Baca juga: Tinggal Tunggu Persetujuan Bappebti, Bursa Aset Kripto Indonesia Segera Hadir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.