Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Bantah Isu Perbedaan Pendapat Jokowi dan Sri Mulyani Soal THR

Kompas.com - 05/05/2021, 16:02 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana membantah berita yang beredar mengenai perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma menegaskan, semua komponen pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021. Aturan terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Panutan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Jokowi Sudah Teken PP, THR PNS Cair H-10 Lebaran

Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. 

Ia pun menegaskan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti dalam pembentukan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

Panutan mengatakan, dalam proses diskusi tersebut mungkin saja terjadi perbedaan ide antara kedua belah pihak.

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya, sesuai dengan regulasi.

Seperti penjelasan Sri Mulyani, ia mengatakan penyebab utama tidak dimasukkannya komponen tukin yakni kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Mimpi Sri Mulyani: Tunjangan Tinggi, PNS Pajak Tak Lagi Korupsi

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.

Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.

Panutan pun mengatakan, untuk situasi keuangan negara seperti saat ini, kurang bijak dan realistis bila ASN meminta besaran THR 2021 seperti tahun 2019 lalu.

“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.

Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com