Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

Kompas.com - 10/05/2021, 10:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membebaskan 5 orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak.

“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Intan dan Berlian

Antam menuturkan, kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.

Setelah tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada menerima laporan penangkapan dari APMM, pihaknya segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Koordinasi dilakukan untuk menyusun langkah pembebasan nelayan tersebut.

“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” jelas Antam yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pembebasan ini tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.

Baca juga: Cloud dan AI untuk Mengelola Data Penerima Vaksin di Indonesia

Ia mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap pria yang kerap dipanggil Ipunk tersebut.

Ipunk menyampaikan, 5 nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.

Selama tahun 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.

Baca juga: Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com