JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membentuk Panitia Antar Kementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan BUMN Pangan.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021.
“Pembentukan Panitia Antar Kementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP penggabungan BUMN Pangan,” ujar Erick dalam surat keputusannya, dilansir Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Holding BUMN Pertahanan Akan Dibentuk, PT Len Industri Bentuk 7 PMO
Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP penggabungan BUMN pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, hingga memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP Penggabungan holding BUMN industri pangan.
Pembentukan Panitia Antar Kementerian penyusunan Rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan ini diketuai oleh Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo B Tewu dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua.
Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang akan menjadi induk holding BUMN pangan perlu segera merapat ke semua pihak terkait guna membahas mengenai rencana pembentukan holding tersebut.
“Perlu merapat ke semua stakeholder mulai dari lembaga pemerintah, masyarakat luas hingga sosialisasi kepada karyawan BUMN Klaster pangan, serikat pekerja mengenai adanya holding pangan ini," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.