Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Fitur COD di E-commerce, Kenali Syarat dan Ketentuan Berikut

Kompas.com - 17/05/2021, 13:14 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur membayar di tempat atau cash on delivery (COD) merupakan sala satu pilihan cara membayar yang bisa dipilih oleh pelanggan di e-commerce.

Namun nyatanya masih banyak pihak yang tidak paham mengenai syarat dan ketentuan COD di e-commerce.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu arti COD agar tidak terjadi kesalahpahaman bila barang yang dibeli tidak sesuai dan terjadi masalah.

Dikutip dari laman resmi Shopee, shopee.co.id, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Baca juga: Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Sementara Tokopedia mencatat, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Makna ini telah bergeser dari penerapan COD ketika belum terjadi lonjakan transaksi e-commerce seperti saat ini.

Mulanya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang telah disepakati.

Dengan pergeseran makna ini, maka COD yang tadinya bermakna keseluruhan transaksi antara pembeli dan penjual, kini hanya merupakan pilihan metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce.

Tidak semua e-commerce menyediakan metode pembayaran COD. Untuk syarat dan ketentuan COD di setiap e-commerce pun beragam.

Baca juga: Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Untuk lebih memahami syarat dan ketentuan COD antar e-commerce, simak penjelasan berikut:

Shopee

Shopee menjelaskan, pembeli dapat memasyikan beberapa hal sebelun nelakukan pembelian dengan menggunakan metode pembayaran COD. Hal tersebut yakni:

  1. Per tanggal 4 Januari 2021, metoded pembayaran COD berlaku tanpa minimal pembelian hingga maksimal pembelian Rp 3 juta
  2. Pastikan alamat pengiriman termasuk ke dalam area jangkauan jasa kirim yang dipilih oleh pembeli
  3. Pastikan penjual sudah mengaktifkan metode pembayaran COD di toko. Pembeli dapat melihat pada produk yang akan dibeli
  4. Saat ini metode pembayaran COD dapat digunakan bersamaan dengan jasa kirim J&T Express, Shopee Express dan JNE (Pengiriman dari luar negeri), dan ID Express

Ketentuan COD di Shopee

  1. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  2. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  3. Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penangana sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  4. Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  5. Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  6. Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  7. Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Tokopedia

Pihak Tokopedia mengatakan, sebelum memilih fitur pembayaran COD, pengguna memahami bahwa pengiriman barang fisik yang menggunakan fitur COD dilakukan oleh kurir partner. Tokopedia tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang mungkin timbul akibat proses pengiriman oleh kurir partner.
Selain itu, Tokopedia berwenang untuk menghentikan atau mencabut layanan atau manfaat fitur Bayar Di Tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, apabila pengguna terindikasi melakukan tindak kecurangan atau pelanggaran Ketentuan Situs.

Ketentuan COD Tokopedia

  1. Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  3. Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner
  4. Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  5. Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Baca juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online? Simak Risiko dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com