Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KURASI KOMPASIANA] Kebiasaan Berkendara yang Sering Diabaikan Pengendara

Kompas.com - 23/05/2021, 16:16 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Sebagai pemilik kendaraan pribadi khususnya mobil, selain harus rajin merawatnya agar kendaraan awet juga harus paham soal aturan-aturan tertib berkendara.

Memiliki pengetahuan berkendara yang baik itu wajib dimiliki bagi semua pemilik kendaraan bermotor.

Hal itu agar kita sebagai pengendara senantiasa nyaman, aman, dan selamat selama berkendara di jalan.

Dengan mematuhi peraturan berkendara, otomatis juga memberikan rasa aman kepada pengendara lainnya.

Berikut beberapa konten menarik seputar peraturan berkendara yang terdapat di Kompasiana.

1. Bolehkah Kendaraan Pribadi Menggunakan Lampu Strobo, Rotator, dan Sirine?

Pernah lihat kendaraan dengan lampu biru-merah yang terpasang di bagian atap, grill, atau dashboard kendaraan?

Lampu itu disebut lampu strobo. Lampu strobo adalah lampu yang umumnya dipakai pada kendaraan dinas, misalnya kendaraan polisi, ambulan, dan kendaraan lain yang memiliki izin dan kepentingan tertentu.

Untuk memasang lampu ini pada kendaraan, menurut Kompasianer Yunan Dzakiyul Fuad perlu izin dan aturan tertentu.

Ia menuliskan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat beberapa jenis lampu yang penggunaannya terbatas. (Baca selengkapnya)

2. Hindari Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Kendaraan di Saat Hujan

Bagi pengendara mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika hujan umumnya sering dilakukan.

Akan tetapi, ternyata menyalakan lampu hazard ketika hujan justru bisa membahayakan.

Hal ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh Kompasianer Meirri Alfianto bahwa menyalakan lampu hazard justru berpotensi membahayakan keselamatan berkendara.

"Kedipan lampu hazard akan membuat pupil mata pengendara di belakang kita akan bergerak naik turun. Ini menyebabkan kondisi mata menjadi cepat lelah," ungkapnya.

Ketika mata semakin lelah ketika berkendara otomatis akan membuat konsentrasi berkendara menurun dan berpotensi berakibat pada terjadinya kecelakaan. (Baca selengkapnya)

3. Di Jerman Mobil Berkaca Gelap Ditilang!

Mengenai penggunaan kaca gelap pada kendaraan, di Indonesia jamak ditemukan. Banyak sekali mobil-mobil khususnya milik pribadi yang dipasangi kaca gelap.

Tujuannya agar orang lain yang berada di luar kendaraan tak dapat melihat ke dalam kendaraan.

Soal penggunaan kaca gelap sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 serta Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Namun ternyata aturan tersebut tidak begitu diindahkan para pengguna kendaraan di Indonesia.

Lain halnya dengan Indonesia, di Jerman justru penggunaan kaca gelap ini diatur sangat ketat.

Kompasianer Erwin Silaban mengatakan bahwa di Jerman tak semua bagian kaca mobil bisa digelapkan sesuai aturan StVZO atau UU LLAJ di Jerman. (Baca selengkapnya) | (FMN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com