Tanggapan Hero
Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto memastikan pihaknya akan membayarkan kompensasi efisiensi di luar ketentuan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Selain itu manajemen HERO juga mempersilakan karyawan Giant untuk melamar kembali kerja pada unit perusahaan Hero Group, yang terdiri atas IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.
"Dengan berat hati, kami menyampaikan, seluruh karyawan gerai Giant akan terdampak oleh keputusan ini. Anggota karyawan yang terdampak dapat melamar pekerjaan di lini bisnis kami yang lain," sebut Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Giant Tutup, Manajemen Persilakan Karyawan Melamar di Bisnis Hero Group Lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.