JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal dengan BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.
Prakiraan cuaca dan iklim yang dibesut BMKG ini berguna untuk berbagai keperluan seperti kepentingan penerbangan sipil dan militer, lalu lintas maritim, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam untuk para petani.
Tugas lain dari BMKG seperti pencatatan gempa bumi, tsunami, kualitas udara, dan sebagainya.
Sebagai lembaga yang membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya (gaji PNS BMKG)?
Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS BMKG (gaji pokok) sama dengan PNS di instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun daerah.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IV
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG.
Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp 33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta
Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp 2.531.250.
Lalu untuk pembagian kelas jabatan juga sudah diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.