Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri ESDM: Indonesia Butuh Badan Pengelola Hulu Migas Independen

Kompas.com - 05/06/2021, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro menilai, Indonesia butuh badan pengelola hulu migas yang independen.

Tujuannya untuk menggiatkan investasi di hulu migas mengingat RI masih membutuhkan migas untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan.

Nantinya badan khusus di luar pemerintahan ini bakal melakukan pengaturan, pengurusan, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas yang dilandasi peraturan perundang-perundangan.

Baca juga: Investor Hulu Migas Ramai-ramai Hengkang dari Pengelolaan Blok Migas Tanah Air

"Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerjasama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena kepada negara," kata Purnomo dalam siaran pers, Sabtu (5/6/2021).

Banyak kasus hulu migas yang akhirnya menyeret negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan. Kasus tersebut terjadi karena pemerintah terlibat dalam Pengelolaan kontrak.

"Saya mengingatkan agar kita tidak melupakan sejarah karena ia adalah guru yang baik, yang dapat kita jadikan pelajaran untuk membuat masa depan lebih baik," ujar Purnomo.

Sebetulnya kata Purnomo, pembentukan BP Migas sudah cukup ideal. Sebab di dalamnya tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas.

Terbukti sejak dibentuk badan independen itu, laba Pertamina mengalami kenaikan. BP Migas pun dianggap mampu mengawal industri hulu migas dengan baik kala itu lantaran banyak proyek yang lahir.

Beberapa proyek yang dimaksud adalah Tangguh Train 1 sampai 3, dan pengembangan Lapangan Cepu yang kini memasok 30 persen produksi nasional.

Sayang, proses tarik-menarik masih terlihat ketika BP Migas terbentuk sehingga 4 kali menghadapi judicial review. Judicial review terakhir pada tahun 2012 berefek pada pembubaran BP Migas dan diganti SKK Migas.

"SKK Migas hanya didasarkan pada Keppres. Ini sebetulnya aneh karena lembaga ini sudah berjalan selama 10 tahun dan punya prestasi. Dibubarkan oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan hulu migas," beber Purnomo.

Baca juga: Ekspor Non-Migas Maret 2021 Capai 17,45 Miliar, Mendag: Ini Tertinggi dalam Sejarah

Dekan fakultas hukum Universitas Diponegoro, Retno Saraswati menambahkan, pemerintah belum juga menindaklanjuti putusan MK pada tahun 2012 tersebut.

MK saat itu meminta dibentuk badan pengelola hulu migas baru.

"Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum," pungkas Alumni doktor hukum Universitas diponegoro ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com