Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Kompas.com - 12/06/2021, 12:08 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ramai aksi penolakan akan rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, hingga membanding-bandingnya antara hal tersebut dengan insentif PPnBM untuk pembelian mobil tertentu, dinilai tidak tepat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengungkapkan, apa yang terjadi tersebut sangat kontradiktif.

Sebab, PPN sembako rencananya akan dilakukan setelah pendemi Covid-19 usai, sementara PPnBM dilakukan saat ini untuk menggeliatkan sektor otomotif.

Baca juga: PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

“Membandingkan antara stimulus PPnBM dengan pajak sembako, dan mengatakan pemerintah tidak adil, in ikan kontradiktif. Zona waktunya saja sudah berbeda, PPnBM ini jangka waktu pendek di tahun ini, sedangkan PPN sembako rencananya setelah perokonomian pulih, paling cepat tahun 2023,” ungkap Pieter secara virtual Jumat (11/6/2021).

Menurut Pieter, masyarakat yang kurang paham membandingkan antara rencana pajak sembako untuk rakyat kecil dengan insentif PPnBM untuk pembelian mobil tertentu harus diluruskan.

Ia berharap pemerintah bisa transparan mengenai road map perpajakan agar masyarakat bisa lebih paham.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan PPN sembako dan PPnBM.

Sebab, PPnBM ditetapkan pemerintah untuk mendorong geliat sektor otomotif. Sedangkan PPN masih belum dibahas dan belum dipastikan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: [POPULER MONEY] Lowongan Kerja di Bank Indonesia | Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bocor ke Publik

“Dibentur-benturin seolah PPnBM untuk mobil diberikan dan sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget memang," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Sri Mulyani juga mengatakan, saat ini bahkan, pemerintah sama sekali belum membahas PPN sembako hingga PPN sekolah yang masuk dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR.

"Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yang dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, dan insentif PPnBM, tetapi bakal memajaki sembako.

Baca juga: Pedagang Pasar: Penerapan PPN Sembako Bisa Merugikan hingga 90 Persen

“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said.

Said memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut.

Ia juga mengimbau agar DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com