Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana Cepat, Ini 4 Jenis Barang yang Bisa Digadai

Kompas.com - 13/06/2021, 06:15 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang kita dihadapkan pada kondisi mendesak yang membuat kita membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.

Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.

Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia

Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.

Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Dengan demikian, perusahaan gadai bisa menjadi jawaban bila Anda membutuhkan dana mendesak secara cepat dengan persyaratan yang mudah.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal

Jenis Barang yang Bisa Digadai

Untuk bisa meminjam uang dari perusahaan gadai, Anda harus memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan.

Barang jaminan yang digadaikan tersebut nantinya dampat diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Namun demikian, bunga yang dibayarkan di perusahaan gadai lebih kecil dibanding di lembaga keuangan non formal yang tidak diawasi oleh otoritas.

Lalu, apa saja barang yang bisa digadai di perusahaan gadai?

  1. Emas. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin, serta perhiasan dalam bentuk berlian.
  2. Sertifikat. Dokumen berupa surat berharga juga dapat digadaikan, yakni seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan seberapa strategis posisi tanah.
  3. Kendaraan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraan dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
  4. Barang elektronik. Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, atau komputer, serta kamera dapat menjadi barang jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Baca juga: Gadai Barang Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Syarat dan Caranya

Usaha Gadai Ilegal

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai ielgal atau gelap.

Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK. Nah, agar Anda tidak tertipu oleh usaha gadai ilegal tersebut, simak ciri-cirinya berikut:

  • Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
  • Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
  • Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
  • Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
  • Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
  • Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
  • Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Baca juga: Kini Ada Layanan Cicil dan Gadai Emas di IndoGold

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com