Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar 50 Usaha Gadai Swasta Ilegal

Kompas.com - 26/09/2020, 06:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, izin yang dimaksud adalah izin yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal

Tongam menuturkan, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujarnya.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal, sehingga total sejak tahun 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.

"Ini tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," pungkas Tongam.

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya

Lebih rinci, 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang telah diamankan SWI meliputi, Permata Gadai, Grand Gadai, Ricky Gadai, Raja Gadai, Bersama Gadai, Indotech, Karunia Gadai, Berkat Gadai, Ombar Gadai 1, Ombar Gadai 2, Ota Jaya Gadai, Gadai Marelan, Metro HP, Robin HP, Star Gadai, Sari Gadai, dan Bos Gadai.

Pegadaian swasta ilegal lainnya yakni PT Mars Gadai, Anton Cell, Bintang Cell, Cahaya Cellular Gadai, Can Cellular, Central Gadai Niaga, Favorite Ponsel, Gadai Elektronik (MC) / CV Mutiara Computindo, Gadai Elektronik, Happy Ponsel, Jaya Gadai, Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera, dan KSP Mitra Andalan Jaya Utama.

Selanjutnya ada pegadaian swasta ilegal New Cell, Pelangi Ponsel, Queens Cell, Ridoi Cell, SM Ponselindo, Star Cellullar Gadai Syariah, Toko Gadai/Koperasi Trikarya Dana Sejahtera, Tom Cell, Zay Cell, PT Gadai Cahaya Terang Abadi, PT Gadai Eva Grup, MT Mitra Gadai Mataram, PT Anugerah Gadai, PT Nuspen Gadai Elektronik, PT Gadai Royal Grup, PT Raden Gadai/Raden Cell, L'Vina, Akuwa Cell, Aufar Laundry, dan UD Qewa Penamat.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com