Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal

Kompas.com - 25/09/2020, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat harus berhati-hati pada pinjaman yang ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Pasalnya, pinjol legal alias pinjol yang terdaftar maupun berizin di OJK, dilarang untuk menawarkan pinjaman melalui SMS.

"Sehingga bisa dipastikan, jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal (pinjol ilegal) yang sebaiknya dihindari," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Survei Buktikan, Ini Pertimbangan Konsumen Saat Beli Rumah

Aturan menyebutkan, OJK melarang pinjol legal untuk melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang relatif pendek. Pinjol yang ilegal pun kerap meminta semua akses data kontak di telepon genggam.

"Semua akses data kontak di telepon genggam digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat penagihan," papar Tongam.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com