Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banggar DPR Sepakat RAPBN 2021 Dibawa ke Sidang Paripurna

Kompas.com - 25/09/2020, 21:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk membawa RAPBN 2021 ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang APBN 2021.

Sebelumnya, Banggar DPR RI telah melakukan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) dan hari ini, Jumat (25/9/2020) Banggar bersama pemerintah melakukan rapat dengar pendapat untuk mendengarkan pendapat seluruh fraksi.

"Sembilan fraksi setuju untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II pada paripurna yang akan datang pada tanggal 29 September 2020. Setuju? Setuju!” ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut berharap, melalui RUU RAPBN 2021 bisa memberi sinyal pemulihan ekonomi kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Bendahara Negara itu pun mengatakan, pemerintah akan tetap berhati-hati menjalankan kebijakan di tahun mendatang. APBN akan tetap dijaga sebagai instrumen fiskal untuk menangani Covid-19.

“Instrumen APBN 2021 diharapkan akan bisa betul-betul jadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tahan dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Adapun berikut asumsi dasar makro dalam RAPBN 2021 yang telah disepakati:

  • Pertumbuhan ekonomi 5 persen
  • Inflasi 3 persen
  • Nilai tukar Rp 14.600 per dollar AS
  • Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia 45 dollar AS per barel
  • Lifting minyak bumi 705.000 barrel per hari
  • Lifting gas bumi 1,007 juta barrel setara minyak per hari

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Masa Pandemi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com