Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Daftar Jadi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Kompas.com - 25/09/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Chosni menjelaskan bahwa pada 19 Februari 2021, masa jabatan direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir.

Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) terlebih dahulu yang akan bertugas memilih calon direksi dan dewan pengawas kedua lembaga pemerintahan tersebut.

"Kami akan memilih atau menyeleksi kedua BPJS, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan, baik dari direksi maupun dewan pengawas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya

Pembentukkan Pansel telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P/Tahun 2020 untuk BPJS Kesehatan dan Keppres Nomor 98/P/Tahun 2020 untuk BPJS Ketenagakerjaan, Kedua aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September 2020.

"Pasal 28 ayat (2) UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015, itu diamanatkan panitia seleksi terdiri dari 7 orang. Dengan komposisi dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan akan diumumkan pada tanggal 28–30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Adapun pendaftaran untuk posisi tersebut dilaksanakan pada tanggal 1–5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman www.djsn.go.id.

Haiyani lebih lanjut menjelaskan persyaratan umum untuk jabatan anggota direksi dan dewan pengawas, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

e. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;

f. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

g. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

h. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Baca juga: Menko Airlangga: Diharapkan Desember atau Awal Januari 2021 Sudah Bisa Mulai Vaksin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com