Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Daftar Jadi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Kompas.com - 25/09/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Chosni menjelaskan bahwa pada 19 Februari 2021, masa jabatan direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir.

Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) terlebih dahulu yang akan bertugas memilih calon direksi dan dewan pengawas kedua lembaga pemerintahan tersebut.

"Kami akan memilih atau menyeleksi kedua BPJS, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan, baik dari direksi maupun dewan pengawas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya

Pembentukkan Pansel telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P/Tahun 2020 untuk BPJS Kesehatan dan Keppres Nomor 98/P/Tahun 2020 untuk BPJS Ketenagakerjaan, Kedua aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September 2020.

"Pasal 28 ayat (2) UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015, itu diamanatkan panitia seleksi terdiri dari 7 orang. Dengan komposisi dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan akan diumumkan pada tanggal 28–30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Adapun pendaftaran untuk posisi tersebut dilaksanakan pada tanggal 1–5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman www.djsn.go.id.

Haiyani lebih lanjut menjelaskan persyaratan umum untuk jabatan anggota direksi dan dewan pengawas, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

e. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;

f. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

g. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

h. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Baca juga: Menko Airlangga: Diharapkan Desember atau Awal Januari 2021 Sudah Bisa Mulai Vaksin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com