Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Erick Thohir: Fasilitas Kartu Kredit Bagi Komisaris BUMN untuk Kepentingan Perusahaan

Kompas.com - 16/06/2021, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui ada beberapa perusahaan pelat merah yang memberikan fasilitas kartu kredit untuk para dewan komisaris dan direksinya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, fasilitas kartu kredit yang diberikan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya sudah cek di beberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ujar Arya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Ahok Usulkan Fasilitas Kartu Kredit untuk Komisaris dan Direksi Pertamina Dicabut

Arya menambahkan, fasilitas kartu kredit itu diberikan agar mengurangi penggunaan uang tunai. Dengan begitu, pengeluaran akan dapat dikontrol dan lebih transparan.

"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata dia.

Juru Bicara Menteri BUMN Erick Thohir itu pun mendukung langkah penghapusan fasilitas kartu kredit kepada dewan direksi dan komisaris di PT Pertamina.

"Kami mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN, apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capex dan opex yang memang mempengaruhi keuangan BUMN," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengusulkan agar dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat minyak dan gas pelat merah itu tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit.

Baca juga: Produksi Migas Pertamina Tahun 2020 Tak Capai Target

Usulan tersebut diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.

"Iya saya usulkan dalam rapat (RUPS)," ujar Ahok kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Ahok menambahkan, usulannya tersebut disetujui oleh seluruh dewan komisaris dan direksi PT Pertamina. Kebijakan ini pun sudah berlaku sejak RUPS kemarin.

"Ini kan urusan operasional, yang perlu dicatat sebagai bagian dari RUPS yang dihadiri seluruh dekom (dewan komisaris) dan direksi Persero (Pertamina) sampai anak cucu perusahaan dan Kementerian BUMN," kata Ahok.

Baca juga: Setoran Pertamina ke Kas Negara Merosot Jadi Rp 126,7 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com