Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2021, Ini 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Kompas.com - 22/06/2021, 13:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan terdapat formasi tenaga kesehatan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Meski begitu, BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.

"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram reminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Minat Jadi Dropshipper? Persiapkan 5 Hal Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.

Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.

"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.

Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi.

Baca juga: Peserta Tapera Bakal Diperluas hingga Pegawai Swasta

Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:

  1. Dokter Pendidik Klinis
  2. Dokter
  3. Dokter Gigi
  4. Psikolog Klinis
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi
  10. Asisten Penata Anestesi
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker
  14. Asisten Apoteker
  15. Fisioterapis Ahli
  16. Fisioterapis Terampil
  17. Nutrisionis Ahli
  18. Nutrisionis Terampil
  19. Perekam Medis Ahli
  20. Perekam Medis Terampil
  21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  23. Radiografer Ahli
  24. Radiografer Terampil
  25. Refraksionis Optisien
  26. Sanitarian Terampil
  27. Teknisi Eketromedis Ahli
  28. Teknisi Eketromedis Terampil
  29. Fisikawan Medis Ahli
  30. Okupasi Terapis
  31. Ortotis Prostetis
  32. Teknisi Gigi
  33. Teknisi Transfusi Darah
  34. Terapis Wicara.

Baca juga: Daftar Institusi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2021, dari Kejaksaan hingga Kemenlu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

Whats New
Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Whats New
Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Whats New
Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Whats New
Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup 'Menghijau'

Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup "Menghijau"

Whats New
Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Whats New
Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Rilis
OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

Whats New
Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Whats New
Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Rilis
Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Whats New
Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Whats New
KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Whats New
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Whats New
Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com