BEIJING, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah China yang kian keras terhadap industri mata uang kripto menyebabkan kapitalisasi mata uang digital tersebut tergerus hingga 300 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4.320 triliun (kurs Rp 14.400) sejak Jumat (18/6/2021) lalu.
Pasalnya, sejak akhir pekan lalu, pemerintah setempat telah membuat kebijakan melarang penambangan bitcoin. Sebanyak 26 lokasi penambangan bitcoin di kawasan Sichuan pun dikabarkan ditutup.
Dikutip dari CNBC, Selasa (22/6/2021) pemerintah China dalam beberapa hari terakhir tengah meningkatkan upaya mereka untuk mengendalikan industri mata uang kripto di negara tersebut.
Baca juga: Bank Sentral China Makin Gencar Sebarkan Yuan Digital
Untuk diketahui, Sichuan merupakan salah satu pusat pertambangan bitcoin terbesar di China. Banyak pusat penambangan bitcoin di kawasan barat daua China pun ditutup pada hari Minggu kemarin.
Langkah yang dilakukan di Sichuan tersebut diambil setelah provinsi lain di China, termasuk di Mongolia Dalam, yang telah menutup penambangan kripto terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemerintah China telah menyatakan abkal memberi tindakan keras terhadap penambangan bitcoin.
Pada hari Senin kemarin, bank sentral China, People's Bank of China (PBoC) mengatakan telah berbicara dengan Alipay, sebuah layanan pembayarankan yang merupakan salah satu anak usaha dari AntGroup, serta beberapa lembaga keuangan utama.
Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk
Bank sentral China menyatakan, mereka mendesak perusahaan pembayaran tersebut agar tidak memberikan layanan terhadap setiap aktivitas mata uang kripto. Layanan yang dilarang diberi tersebut termasuk di dalamnya pembukaan rekening atau kliring.
Sebenarnya, hal tersebut bukan aturan baru.
Namun, pernyataan PBoC tersebut menyatakan ketegasan otoritas setempat dalam menindak perusahaan jasa keuangan yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Sebenarnya, larangan pemerintah China terhadap perdagangan mata uang kripto lokal telah bergulir sejak tahun 2017. Hal itu membuat pelaku aset kripto harus melakukan perdagangan secara lintas batas.
Kebijakan tersebut pun tak menghentikan para pemain aset kripto untuk membeli dan menjual mata uang digital tersebut. Meski proses perdagangan mata uang kripto menjadi lebih rumit.
Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.