Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Masalah dengan Pinjol? Simak Alur Pengaduannya

Kompas.com - 26/06/2021, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka berbagai layanan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol).

Seperti diketahui, masih ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online atau financial technology ilegal.

Di sisi lain, OJK terus mengingatkan masyarakat agar memilih pinjol legal atau terdaftar jika ingin meminjam uang secara online.

Hingga 10 Juni 2021, OJK mengungkapkan terdapat 125 fintech legal yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, bukan berarti fintech legal tak memiliki masalah.

Baca juga: 2 Penumpang Positif Covid-19, Lion Air: Bukan Kesengajaan Maskapai

Oleh karena itu, dalam akun Instagram resminya, Sabtu (26/6/2021), OJK menyampaikan beberapa alur pengaduan terkait pinjol. Berikut detailnya:

1. Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id

  1. Pilih pengaduan
  2. isi form permasalahan
  3. isi nama perusahaan
  4. permasalahan yang dihadapi
  5. Isi data
  6. unggah dokumen bukti
  7. dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduanmu

2. Laporkan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email pengaduan@afpi.or.id

  1. Pilih kolom pengaduan
  2. Laporkan pengaduan
  3. Isi form nama
  4. Isi email
  5. Isi nama platform
  6. Isi permasalahan yang dihadapi
  7. Unggah dokumen bukti

Sedangkan masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal bisa melaporkan ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk proses hukum.

Lebih lanjut kunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau emailinfo@cyber.polri.go.id dan SWI untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Indonesia-China Segera Tinggalkan Dollar AS dalam Transaksi Dagang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com