Setelah terbentuk, lanjut dia, P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 diminta untuk berkoordinasi dengan satgas pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Aturan tersebut diberlakukan dalam upaya menekan penambahan kasus baru yang terjadi secara signifikan
Salah satu cakupan pengetatan adalah meminta seluruh pekerja di sektor non-esensial agar bekerja dari rumah (work from home).
Baca juga: 8 Cara Mudah Jaga Kesehatan selama Work from Home
Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.