Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini

Kompas.com - 07/07/2021, 09:32 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Setelah terbentuk, lanjut dia, P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 diminta untuk berkoordinasi dengan satgas pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Aturan tersebut diberlakukan dalam upaya menekan penambahan kasus baru yang terjadi secara signifikan

Salah satu cakupan pengetatan adalah meminta seluruh pekerja di sektor non-esensial agar bekerja dari rumah (work from home).

Baca juga: 8 Cara Mudah Jaga Kesehatan selama Work from Home

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com