Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK: Pengertian, Alasan dan Besaran Uang Pesangonnya

Kompas.com - 08/07/2021, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi di dunia kerja. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini dimana perusahaan-perusahan mencoba melakukan efisiensi agar tidak gulung tikar.

Lantas, apa sih PHK itu?

Mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Baca juga: Simak Aturan Besaran Pesangon 2021 untuk Pekerja yang Kena PHK

Sebuah perusahaan boleh melakukan PHK kepada karyawannya apabila pekerjanya tersebut melakukan kesalahan yang berat.

Berikut alasan yang diperbolehkan oleh pemerintah apabila sebuah perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawannya:

Alasan yang Diperbolehkan

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Alasan yang Tidak Diperbolehkan

  • Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja/buruh menikah
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan sejumlah hak. Misalnya, membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Berikut rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 202:

Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Menaker Imbau Pengusaha Hindari PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com