JAKARTA, KOMPAS.com - Outsourcing adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Arti outsourcing seringkali disederhanakan sebagai alih daya. Lalu apa itu outsourcing?
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Tanah Air, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.
Sehingga dengan begitu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.
Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja
Sebagai contoh pekerjaan outsourcing adalah antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemoborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.
Karena kemudahan yang ditawarkannya, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perusahaan pengguna tak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan
Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal. Penyedia tenaga kerja alih daya atau perusahaan outsourcing yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.