JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi aturan terbaru tentang syarat bepergian menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai berlaku Senin (12/7/2021) hari ini.
Syarat bepergian yang diperbaharui adalah syarat naik KRL dan kereta api lokal atau KA lokal. Sedangkan syarat naik KA jarak jauh tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan syarat bepergian menggunakan KRL, KA lokal, dan KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat ini.
Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal. Masyarakat yang boleh menggunakan KRL dan KA lokal adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian naik KRL.
Baca juga: Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok
Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
“Penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin (12/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya pagi ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.