Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 10:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi aturan terbaru tentang syarat bepergian menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai berlaku Senin (12/7/2021) hari ini.

Syarat bepergian yang diperbaharui adalah syarat naik KRL dan kereta api lokal atau KA lokal. Sedangkan syarat naik KA jarak jauh tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan syarat bepergian menggunakan KRL, KA lokal, dan KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat ini.

Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal. Masyarakat yang boleh menggunakan KRL dan KA lokal adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Syarat naik KRL terbaru

Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian naik KRL.

Baca juga: Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin (12/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya pagi ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+