JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Vaksin jadi salah satu persyaratan naik kereta api (KA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KA jarak jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021 di berbagai stasiun.
“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
“Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” sambungnya.
Pada tahap awal, stasiun yang melayani vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut," ujar Joni.
PT KAI juga sudah menetapkan persyaratan daftar vaksinasi gratis di stasiun. Berikut syarat vaksinasi gratis di stasiun selengkapnya:
Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," ujar Joni.
Meski telah mendapat vaksin, Joni tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa ppkm darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Joni.
Mulai 5 - 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
Adapun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya calon penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.