Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Orang dan Kendaraan Pribadi Dilarang Menyeberang Ketapang-Gilimanuk Pada Jam Berikut Ini

Kompas.com - 13/07/2021, 14:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapal penyeberangan pada lintas Ketapang-Gilimanuk dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki maupun kendaraan penumpang pada waktu operasi tertentu.

Secara rinci, penyeberangan orang dan kendaraan pribadi tersebut dilarang pada pukul 19.00–06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang dan pukul 20.00–07.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga: Ini Dampak Ekonomi jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu

Aturan yang dimaksud untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat ini, akan mulai berlaku besok, Rabu (14/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Ketentuan aturan baru ini akan tertuang dalam Serat Edaran (SE) Dirjen Hubdat Kemenhub.

"Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigen-nya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Adanya perubahan aturan itu, ia juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperbaharui aplikasi Ferizy, sehingga memuat informasi yang jelas tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang tidak diperbolehkan membeli tiket untuk penyeberangan pukul 19.00-06.00 WIB.

Baca juga: Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan KA dan Darat Wilayah Aglomerasi

"Oleh karena itu bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut," imbuh Budi.

Di sisi lain, Kemenhub juga menambah persyaratan pembelian tiket yakni calon penumpang harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Ia pun meminta, untuk setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Namun, ketentuan kartu vaksin tidak diwajibkan bagi supir kendaraan logistik.

Budi memastikan, pada masa pelarangan tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan Kemenhub soal Masuknya TKA China | Cara Dapat Obat Gratis bagi Pasien Covid-19

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” jelas dia.

Dalam pelaksanaan aturan ini, Budi menilai, pentingnya kerja sama antara pemerintah, operator, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia (INFA), serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu diharapkan kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal yang bertugas untuk memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com