Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Denda Google Rp 8,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 14/07/2021, 06:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNN

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator antimonopoli Perancis menjatuhkan denda kepada Google sebesar hampir 600 juta dollar AS, atau setara Rp 8,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

Dilansir dari CNN, Rabu (14/7/2021), denda tersebut diberikan karena Google dinilai telah gagal mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal terkait hak cipta di platform mesin pencarian itu.

Selain denda, Perancis memberikan waktu dua bulan kepada Google untuk membayarkan hak penerbit agar tidak menghadapi hukuman yang lebih berat.

Apabila raksasa mesin pencari itu tidak menawarkan pembayaran kepada penerbit dalam kurun waktu dua bulan, perusahaan itu akan menerima denda tambahan sebesar 1,1 juta dollar AS atau setara Rp 15,9 miliar per hari.

Baca juga: Pengusaha Tak Keberatan Kebijakan Vaksin Berbayar

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Namun dalam hal ini, tidak demikian," kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menilai Google telah gagal memenuhi permintaan pemerintah dengan tidak tercapainya negosiasi yang baik dengan pihak media lokal.

Merespons hal tersebut, manajemen Google melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat kecewa terhadap keputusan itu.

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlansung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami," ujar juru bicara Google.

Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG), yang dinilai telah mewakili media berita Perancis.

Selain itu, Google juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Namun demikian, Uni Eropa telah merombak Undang-Undang Hak Cipta pada 2019, yang membuat platform seperti Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan platfom mesin pencarian itu untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkannya.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com