Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sekjen Kemenaker Paparkan Dampak Positif dan Negatif Bekerja Online

Kompas.com - 20/07/2021, 18:13 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi memaparkan, dampak positif dan negatif dari perubahan cara kerja secara online selama pandemi Covid-19 merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan Anwar dalam web seminar (webinar) bertajuk “Berdamai dengan Pandemi: Be Happy, Be Healthy, Keep Productivity” yang digelar Kemenaker melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerjaan pada Senin (19/7/2021).

Anwar mengatakan, bekerja secara online memiliki sejumlah dampak positif, salah satunya memungkinkan untuk berkumpul dalam satu forum yang sama untuk membahas hal yang sama secara real time.

Kemudian keuntungan lain dari bekerja secara online, kata Anwar, adalah meningkatkan pelayanan fungsi ketenagakerjaan.

Baca juga: Faisal Basri: Menteri WFH Malah Nonton Serial Film

Pasalnya, pelayanan secara online lebih terjangkau dan mampu memperluas sasaran pelayanan.

Namun, selain sisi positif ada juga sisi negatif dari bekerja secara online, terutama bagi kesehatan fisik dan psikis pekerja.

Anwar menyebutkan, efek negatif pada kesehatan fisik meliputi nyeri akibat terlalu lama duduk dan gangguan penglihatan atau iritasi mata akibat terlalu lama menatap layar komputer, laptop, atau handphone.

Selain itu, kesehatan psikis atau kesehatan mental juga terpengaruh oleh perubahan cara kerja pascapandemi tersebut.

Menurut Anwar, seseorang menjadi lebih sensitif, cepat marah, sering merasa letih dan lesu ketika bekerja secara online.

Baca juga: Pakar Unair Jelaskan Toxic Productivity, Pemicu Stres Selama WFH

“Hal ini tentunya dapat menghambat pelayanan ketenagakerjaan yang harus kita berikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (20/7/2021).

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, dampak negatif pada kesehatan fisik dan psikis bisa membuat pelayanan ketenagakerjaan tidak terselenggara dengan baik.

Anwar mengatakan, ia tak ingin para pegawai di lingkungan Kemenaker mengalami gangguan akibat dampak negatif dari bekerja secara online.

Menurutnya, efek-efek negatif seperti itu dapat menjadi penyakit apabila tidak ditanggulangi sejak dini. Hal ini pun akan berdampak buruk di kemudian hari.

“Kita dituntut untuk tidak hanya mampu bekerja secara produktif, tetapi juga dapat bekerja secara inovatif, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan fungsi-fungsi ketenagakerjaan kepada masyarakat,” ujar Anwar.

Baca juga: Hari Belanja Online ASEAN Kembali Digelar, Ini Cara Mendaftar bagi Penjual

Ia pun menyadari, tuntutan untuk terus bekerja secara produktif di masa pandemi ini tidak mudah untuk dicapai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com