Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Semua Toko Ritel Buka Saat PPKM Level 4

Kompas.com - 23/07/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Kami melihat bahwa dari segi level itu, level situasi 4 itu artinya transmisi dan kapasitas responsnya belum memadai, sehingga ini perlu diperbaiki," jelas Airlangga.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Selain menetapkan kriteria level 4, dalam beleid tersebut pemerintah juga mengatur target jumlah pengetesan (testing) di setiap daerah yang perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat dengan penderita Covid-19. Hal itu untuk menurunkan tingkat positivity rate mencapai target yakni di bawah 10 persen.

Airlangga mengatakan, setiap daerah memiliki target testing yang berbeda menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan tingkat positivity rate.

"Seperti misalnya Pontianak target per hari 1.412 (testing), Pekanbaru 1.658, dan Sorong 1.196. Jadi ini bervariasi tergantung dari pada jumlah penduduknya juga," ucapnya.

Baca juga: Melihat Dampak Bagi Pelaku Usaha jika PPKM Skala 4 Terus Diperpanjang

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Luhut, istilah yang akan digunakan kedepannya adalah PPKM Level 4 hingga Level 1. Beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.

"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkap Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setelah masa PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021. Bila hasil yang didapatkan adalah terus terjadinya penurunan kasus harian Covid-19, maka dimungkinkan pelonggaran secara bertahap mulai dilakukan pada 26 Juli 2021.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

Ia bilang, bila melihat dari evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, memang menunjukkan adanya penurunan mobilitas masyarakat, sehingga terjadi penurunan kasus harian Covid-19 dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Sehingga pada 26 Juli 2021, akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi, terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO," jelas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com