Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Semua Toko Ritel Buka Saat PPKM Level 4

Kompas.com - 23/07/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta kepada pemerintah untuk mengizinkan semua ritel dibuka saat pencabutan kebijakan PPKM pada 26 Juli 2021.

"Kami minta dapat dibuka tanggal 26 Juli. PPKM level 4 tetap naik atau turun, kami minta kepada pemerintah untuk dibuka," kata Roy Nicholas Mandey dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Dia menjelaskan pembukaan pusat belanja ritel modern dapat mengurangi daftar swalayan yang terpaksa tutup akibat bangkrut.

Sejak 2020 hingga Juni 2021, terdapat satu sampai dua toko yang tutup setiap hari dengan jumlah total sekitar 1.500 swalayan yang telah mengibarkan bendera putih.

Baca juga: Cair Lagi, Cek Bansos BLT Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Roy mengungkapkan bisnis ritel punya pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat lima besar dunia dengan market cap ritel senilai 326 miliar dolar AS.

Selain meminta izin buka toko, Aprindo juga menagih bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk para pengusaha ritel.

Roy menyampaikan sehari sebelum PPKM Darurat diterapkan pada awal Juli lalu, pemerintah sempat menjanjikan akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa bagi pengusaha ritel, namun janji relaksasi itu belum juga ditempati hingga kini.

Lebih lanjut dia meminta pemerintah agar memperhatikan kondisi pengusaha ritel agar sektor ritel tidak mati bahkan berdampak terhadap bisnis lainnya.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi Separuh Gaji Karyawan

"Kalau itu sampai tergerus dan terdampak betapa besar multiplier effect-nya belum lagi UMKM yang harus mati, pabrik makanan minuman, kalau ritelnya mati apakah mereka bisa hidup? mereka mau jual kemana?" pungkas Roy.

Tentang istilah PPKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pergantian istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4 merupakan pertimbangan bersama dengan pemerintah daerah. Selain itu, untuk membantu masyarakat memahami kondisi terkini daerahnya.

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1-4, karena memang ini ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, yang juga mengusulkan istilahnya diubah. Demikian pula dari publik agar mendapatkan kejelasan kapan kita masuk level 1,2 ,3 dan 4," jelasnya.

Ia menjelaskan, perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.

Baca juga: Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?

Indikator untuk menentukan level tersebut telah diatur oleh Kementerian Kesehatan yakni mencakup tingkat kasus konfirmasi mingguan, tingkat perawatan mingguan, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) itu bilang, kriteria PPKM Level 3 dan 4 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2021.

Adapun dari PPKM Level 1-4, yang menjadi tingkat tertinggi adalah level 4, di mana saat ini tengah diterapkan pada sebagian besar daerah yang berada di wilayah Jawa-Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com