Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Urgensi Bangun Food Estate untuk Hadapi Ancaman Krisis Pangan Saat Pandemi

Kompas.com - 23/07/2021, 06:46 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat lingkungan dari EcoNusa dan Pantau Gambut menilai respons pemerintah untuk menghadapi ancaman krisis pangan saat pandemi melalui program food estate belum tepat.

Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas menjelaskan, alasannya adalah karena program tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius pada lingkungan secara jangka panjang.

Menurut dia, tidak ada urgensi untuk program cetak sawah baru melalui food estate untuk merespons dampak pandemi.

Baca juga: Rawan Masalah, Pengusaha Makanan Minta Food Estate Terintegrasi dengan Industri

Sebab berdasarkan data Kementerian Pertanian, mencatat ketersediaan pangan masih aman, bahkan surplus sebesar 7,39 juta ton hingga akhir tahun 2020.

Lalu pada akhir Juni 2021, surplus beras tercatat ada sebanyak 10,28 juta ton dan di akhir Desember 2021, perkiraan surplus beras adalah sebanyak 9,62 juta ton.

"Permasalahan akibat pandemi adalah berkurangnya akses pada pangan, sehingga rantai suplai menjadi terganggu dari sisi produsen, pemasukan, transportasi, pabrik pengolahan, pengiriman dan lainnya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian, bukan pada persoalan penambahan produksi,” ujar Iola saat diskusi webinar "Apakah Food Estate Efektif Menghadapi Ancaman Krisis Pangan Saat Pandemi?", Kamis (22/7/2021).

Iola juga mengkhawatirkan adanya Permen LHK No.24 tahun 2020 yang muncul setelah kegiatan food estate di Kalimantan Tengan dan Sumatera Utara berjalan yang justru dapat mengancam lingkungan.

Seperti yang tertulis pada Pasal 19 Permen LHK No.24 tahun 2020, bahwa kawasan hutan lindung boleh dibuka untuk dijadikan kawasan food estate.

Baca juga: Anggota DPR: Realisasi Anggaran Food Estate Jangan Tumpang Tindih

“Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999, Pasal 16 yang menyatakan pemanfaatan hutan lindung hanya sebatas pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Artinya penggunaan kawasan tidak boleh mengurangi fungsi utama kawasan itu sendiri,” tegas Iola.

Tak hanya itu, Iola juga berpendapat terkait rencana pemerintah untuk membuka cetak sawah di lahan eks-PLG (Pengembangan Lahan Gambut) di Kalimantan Tengah, sangat perlu dikaji ulang.

Sebab, kata dia, berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut, menunjukkan bahwa area eks-PLG masih menjadi langganan kebakaran setiap tahunnya.

"Pada tahun 2019 saja, luasan areal terbakar di lahan eks-PLG mencapai 167.000 hektar dan tentunya akan menimbulkan permasalahan baru,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Iola berharap Lembaga Ombudsman dapat mengkaji lebih dalam kebijakan food estate, terkait apakah ada manfaatnya pada ketahanan pangan dan bagaimana dampaknya pada lingkungan dan sosial akibat alih fungsi hutan dan gambut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Total Program Food Estate

Hal senada juga disampaikan oleh pendiri dan CEO Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa Foundation) Bustar Maitar.

Dia ingin memastikan agar rencana pemerintah dalam mengembangkan produksi pangan tidak perlu merusak ekosistem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com