Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 11:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang). Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Simak Penjelasan Aturannya

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah. 

Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa?

Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com