Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Kompas.com - 26/07/2021, 09:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, di mana ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level tersebut. Sementara sebanyak 33 daerah telah ditetapkan statusnya menjadi PPKM Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah berdasarkan tiga indikator penilaian, yakni laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa-Bali," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3, salah satu yang diatur pemerintah adalah syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik umum maupun pribadi. Adapun masing-masing level memiliki ketentuan aturan yang berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan, pada wilayah dengan PPKM Level 4 aturan yang berlaku yakni untuk transportasi umum, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan domestik baik di wilayah PPKM Level 4 maupun Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Terdiri dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com