JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.
Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnyapelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, itu akan diberikan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ataupun DTP, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Dengan adanya insentif tersebut, makan PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen.
Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut sedang disiapkan.
Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM.
“Termasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semula, aturan pembatasan ini berakhir pada Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.