Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lalai Lindungi Data, Amazon Didenda Uni Eropa Rp 12 Triliun

Kompas.com - 01/08/2021, 15:40 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNN

NEW YORK, KOMPAS.com - Raksasa e-commerce asalah Amerika Serikat, dijatuhi hukuman denda sebesar 887 miliar dollar AS atau sekitar Rp 12,86 triliun (kurs Rp 14.500) oleh regulator Uni Eropa.

Dilansir dari CNN, Minggu (1/8/2021) Amazon didenda karena dianggap telah melanggar aturan mengenai perlindungan data di kawasan tersebut yang disebut dengan General Data Protection Regulation (GDPR).

Hukuman denda dijatuhkan pada 16 Juli lalu. Diberitakan CNN, besaran denda yang diberikan merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, setelah sebelumnya Google juga sempat didenda sebesar 50 juta euro tahun 2019 lalu.

Baca juga: Amazon Buka Lowongan Terkait Uang Kripto, Kerek Harga Bitcoin dkk

Regulator mengatakan, proses Amazon dalam mengelola data pribadi tidak sesuak dengan ketentuan GDPR. Pihak Amazon pun mengetahui hal tersebut dan telah diminta untuk mengubah praktik bisnis perusahaan.

Namun demikian, pihak Amazon mengatakan keputusan tersebut tidak berdasarkan dan menambahkan bakal melakukan pembelaan sebaik mungkin.

"Keputusan yang berkaitan dengan bagaimana kami menapilkan iklan yang relevan kepada pelanggan ebrgantung pada interpretasi subjektif dan belum teruji dalam undang-undang privasi Eropa. Selain itu, gugatan yang diajukan saat ini di luar proporsi dari interpretasi tersebut," ujar perusahaan.

Baca juga: Jeff Bezos, Pergi ke Luar Angkasa Berkat Pegawai dan Pelanggan Amazon

Pihak Amazon pun mengaku, mereka sama sekali tak membocorkan data konsumen.

"Menjaga keamanan dari setiap informasi konsumen serta kepercayaan mereka adalah prioritas utama kami. Tidak ada keboccoran, dan tidak ada data yang telah diberikan kepada pihak ketiga. Fakta ini tidak terbantahkan," ujar perusahaan.

Hukuman atas dugaan pelanggaran itu dijatuhkan oleh regulator data di Luksemburg, di mana Amazon memiliki kantor pusatnya di Eropa. Seorang juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, menolak berkomentar, dengan alasan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam beberapa waktu terakhir, otoritas Eropa memang tengah gencar memperketat aturan yang berkaitan dengan perusahaan teknologi raksasa.

Beberapa di antaranya yang telah terdampak seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google yang dianggap telah melanggar kebijakan privasi serta undang-undang persaingan usaha.

Baca juga: Kehilangan Rp 195,75 Triliun, Jeff Bezos Masih Orang Terkaya di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com