Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Kompas.com - 01/08/2021, 15:10 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang gemar berinvestasi, reksa dana mungkin menjadi istilah yang kerap Anda dengar.

Produk reksa dana pun terbagi dalam dua jenis, yakni produk reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Lalu, apa perbedaan reksa dana syariah dan konvensional?

Sebelumnya perlu diketahui mengenai pengertian reksa dana. Reksa dana adalah kumpulan dana/modal dari sekumpulan investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal berupa saham, obligasi, atau efek lainnya, dalam bentuk unit penyertaan.

Beda antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional terletak pada penempatan dana pada efek yang dijadikan sebagai potofolio.

Baca juga: Strategi Memaksimalkan Cuan Reksa Dana

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang portofolionya terdiri atas efek yang tidak bertentagan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Secara lebih rinci, perbedaan reksa dana syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:

  1. Dari sisi pengelolaan, reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
  2. Efek yang menjadi portofolio investasi dalam reksa dana syariah hanya pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah, sementara di reksa dana konvensional diperbolehkan investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan
  3. Pada reksa dana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non halal atau cleansing. Sementara hal serupa tidak diberlakukan pada reksa dana syariah.
  4. Pengelolaan reksa dana syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah
  5. Menggunakan perjanjian atau akad syariah untuk reksa dana syariah.

Baca juga: Bank Jago Gandeng Bibit untuk Layanan Investasi Reksa Dana

Cleansing

Seperti dijelaskan sebelumnya, di dalam reksa dana syariah terdapat pembersihan kekayaan dari unsur non halal. Hal ini dilakukan karena reksa dana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah.

Pembersihan atau cleansing kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal ini dilaukan oleh manajer investasi (MI).

Yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal adalah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika daftar efek syariah terbaru telah berlaku efektif.

Jika di dalam portofolio reksa dana syariah terdapat saham yang tidak termasuk di daftar efek syariah, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham.

Baca juga: Ini Reksa Dana dengan Kinerja Terbaik dalam Sepekan Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com