Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Investasi Properti

Kompas.com - 31/07/2021, 20:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Properti menjadi salah satu investasi menarik yang bisa kamu lirik. Meski butuh modal besar, namun sebanding dengan keuntungannya.

Bagaimana tidak? Harga properti selalu naik. Tak pernah turun. Setiap tahunnya, potensi kenaikan harga properti sekira 10-15 persen.

Sekalipun kamu butuh uang dan menjual rumah atau properti yang lain, tetap saja dibanderol dengan harga lebih mahal dibanding harga sewaktu kamu beli.

Kelihatannya menjanjikan, tetapi investasi properti tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kamu harus siap dengan modal yang besar, mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Jika sudah mantap investasi properti, kamu harus perhatikan hal-hal berikut ini agar tidak membuat kesalahan yang dapat merugikan, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Tahu properti apa yang dibutuhkan

Jenis properti macam-macam. Bukan hanya rumah, tetapi juga tanah, ruko, apartemen, kontrakan, vila, hotel, dan lainnya.

Kamu harus tahu mana yang ingin dibeli sesuai kebutuhan. Misalnya jika kamu sudah berencana menikah, sebaiknya pilih properti rumah tapak yang memiliki kapasitas lebih banyak ketimbang apartemen.

Dengan harga Rp 250 juta, kamu sudah bisa membeli rumah tapak dengan luas tanah 30 meter persegi di kawasan pemukiman. Sedangkan apartemen, kalaupun terbeli seharga itu, paling hanya tipe studio.

Tetapi kalau kebutuhanmu ingin buka bisnis sembako atau toko baju, membeli ruko lebih pas. Kebanyakan ruko berada di lokasi strategis sehingga cocok untuk ladang usaha.

2. Perhitungkan harga dan biaya pembelian properti

Kamu juga harus memperhitungkan harga dan biaya yang timbul dalam pembelian properti. Dalam hal ini, mesti didukung kondisi keuangan yang baik.

Sebab biaya-biaya tersebut tidak murah. Untuk menghindari kesalahan estimasi, sebaiknya perhitungkan harga dan biaya properti yang ingin dibeli dalam satu atau dua tahun ke depan. Khawatir terjadi kenaikan, dan kamu sudah memperhitungkannya.

Misalnya ingin beli rumah seharga Rp 300 juta. Pengurusan balik nama sertifikat tanah dan PBB oleh notaris totalnya Rp 12 juta. Skenario lain, estimasi beli rumah dua tahun lagi, harganya sudah Rp 350 juta, biaya notaris, dan lainnya sebesar Rp 15 juta.

Kamu dapat menggunakan tabungan yang sudah dipersiapkan, menarik dana investasi, maupun mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

3. Negosiasi dengan penjual

Banyak investor atau pembeli yang terlalu pasrah dengan harga properti yang ditetapkan pengembang. Dalam arti, berapapun harga yang dibanderol pengembang, diterima saja tanpa negosiasi.

Padahal negosiasi hal wajar dalam jual beli. Negosiasi tidak selalu harus diberi diskon, hadiah langsung, tetapi hal lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com