JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Daftar 166 Wilayah yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.
“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta
Kriteria penerima subsidi gaji 2021
Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.