Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Platfrom Jual-Beli Aset Kripto Binance Beroperasi

Kompas.com - 01/08/2021, 10:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Regulator Malaysia memutuskan untuk melarang platform perdagangan mata uang kripto Binance untuk beroperasi di negara tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Minggu (1/8/2021) Komisi Sekuritas (SC) Malaysia telah memberi peringatan publik kepada Binance dan seluruh entitasnya untuk mengentikan operasional di negara tersebut.

Selain itu, pihak SC juga mengatakan, Binance terus melanjutkan operasionalnya di Malaysia meski telah beberapa kali diberi peringatan oleh pihak otoritas. Sebelumnya juga telah diberitakan, Binance tak diberi izin untuk beroperasi di Malaysia sejak Juli 2020 lalu.

Kala itu, pihak Komisi Sekuritas telah merilis sebiah daftar platform perdagangan aset digital yang menawarkan layanan di negara tersebut tanpa izin dari regulator Malaysia.

Baca juga: Binance Market Limited Dilarang Layani Transaksi Aset Kripto di Inggris, Mengapa?

Saat larangan operasi dijatuhkan, Binance memiliki 14 hari untuk memenuhi ketentuan otoritas setempat termasuk untuk menghentikan layanan website serta aplikasi mereka. Selain itu, Binance juga diminta untuk menghentikan setiap kegiatan yang bersifat menawarkan jasa mereka di negara tersebut.

Pengumuman dari pihak Komisi Sekuritas Malaysia juga menekankan agar CEO Binance Changpeng Zhao memastikan kepatuhan atas setiap perintah tersebut.

Regulator sekuritas Malaysia juga meminta masyarakat untuk tak melakukan kegiatan trading dengan platform yang beroperasi di negara tersebut secara ilegal.

"Binance mengambil langkah kolaboratif dalam bekerja ddengan regulator untuk menavigasi industri yang sedang bertumbuh ini. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan kami dengan sangat serius. Kami secara aktif mengikuti perubahan kebijakan, aturan, dan undang-undang di ekosistem baru ini," tulis salah satu juru bicara Binance.

Baca juga: Simak, Ini 3 Mata Uang Kripto yang Dimiliki Elon Musk

Mereka juga menekankan, Binance.com sejauh ini tidak beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

Untuk diketahui, langkah otoritas Malaysia tersebut merupakan secuil dari serangkaian langkah yang regulator berbagai negara di dunia yang menargetkan bursa kripto raksasa tersebut.

Mulai dari peringatan, investigasi, hingga pelarangan, Binance saat ini berada di bawah pengawasan dari berbagai regulator di seluruh dunia.

Sebelumnya, pada Juli lalu regulator keuangan Italia telah memberi peringatan kepada Binance dan menyatakan platform tersebut tidak diberi izin untuk menawarkan layanannya di negara tersebut.

Selain itu, beberapa negara lain seperti Jerman, Polandia, Jepang, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, hingga Inggris juga telah memberi peringatan kepada Binance.

Baca juga: Aset Kripto Kompak Melesat, Harga Bitcoin Kembali ke Rp 600 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com