Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Cara Kerjanya

Kompas.com - 23/06/2021, 19:15 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam satu tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia.

Hal serupa pun terjadi di pasar internasional.

Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang.

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bula dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.

Lalu, apa itu mata uang kripto?

Dikutip dari Investopedia, Rabu (23/6/2021), mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Cara Kerja Mata Uang Kripto

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.
Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Baca juga: Mengenal 5 Aset Kripto dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset kripto itu sebagai sistem pembayaran elektrobik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Mata Uang Kripto Terpopuler

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com