BEIJING, KOMPAS.com - Polisi di China menangkap lebih dari 1.100 orang yang diduga menggunakan mata uang kripto untuk pencucian uang atas hasil penipuan telepon dan internet yang terjadi baru-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Keamanan Publik setempat.
Dilansir dari CNBC, Kamis (10/6/2021), penangkapan tersebut dilakukan di tengah pengetatan penindakan atas aktivitas transaksi mata uang kripto di Negeri Bambu.
Baca juga: Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang, Ini yang Dilakukan BI
Bulan lalu, tiga badan industri memutuskan untuk melarang beragam jasa keuangan dan pembayaran yang berkaitan dengan aset kripto. Selain itu, pemerintah setempat juga memutuskan untuk melarang perdagangan serta penambangan bitcoin.
Kementerian Keamanan Publik menyatakan, pihak kepolisian telah menangkap lebih dari 170 kelompok kriminal yang terlibat dalam penggunaan mata uang kripto untuk pencucian uang.
Para pelaku tindakan pencucian uang tersebut memungut biaya komisi sebesar 1,5 persen hingga 5 persen untuk mengonversi transaksi ilegal menjadi mata uang digital melalui perdagangan aset kripto.
Asosiasi Pembayaran dan Kliring China mengatakan jumlah kejahatan yang melibatkan mata uang kripto terus meningkat beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk
Sebab, aset kripto bersifat anonim, menawarkan kenyamanan, serta bisa ditransaksikan secara global.
"Mereka (aset kripto) semakin menjadi saluran penting utnuk melakukan tindakan pencucian uang lintas batas," tulis asosiasi tersebut dalam sebuah pernyataan.
Pihak asosiasi mengatakan, hingga saat ini aset kripto telah menjadi salah satu alat pembayaran populer dala aktivitas judi ilegal. Hampir 13 persen situs judi mendukung penggunaan aset kripto.
Di sisi lain, teknologi blockchain juga mempersulit pihak berwenang untuk melacak keberadaan uang yang ditransaksikan.
Baca juga: Bitcoin Alat Pembayaran Sah El Salvador, Harga Aset Kripto Menguat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.