Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2021, 08:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka pendaftarannya. Sebagai informasi, pemerintah sudah menambah anggaran penyelenggaraan Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta.

Sehingga total anggaran pemerintah dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah sebesar Rp 30 triliun. Kartu Prakerja menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.

Nah berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Jangan Lupa Lakukan Ini!

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  • Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  • Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
  • Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.
  • Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memang berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru. Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Whats New
Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Whats New
Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Whats New
Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Whats New
Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Whats New
Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Whats New
Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Whats New
5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

Whats New
Bandara Kertajati Resmi Layani Penerbangan Haji 2023

Bandara Kertajati Resmi Layani Penerbangan Haji 2023

Whats New
Ini yang akan Terjadi jika Amerika Serikat Gagal Bayar Utang

Ini yang akan Terjadi jika Amerika Serikat Gagal Bayar Utang

Whats New
Gelar K-Insurance New Vision Forum, Hanwa Life Perkuat Pertumbuhan Industri Asuransi

Gelar K-Insurance New Vision Forum, Hanwa Life Perkuat Pertumbuhan Industri Asuransi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+