Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KURASI KOMPASIANA] Cara Merawat Sweter hingga Jaket Kulit agar Awet

Kompas.com - 31/07/2021, 22:52 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Mencuci pakaian tentunya membutuhkan perhatian khusus. Tidak hanya memastikan pakaian bersih, namun pastikan juga untuk mengetahui jenis bahan sebelum mencuci pakaian.

Sayangnya, tidak sedikit orang yang masih membiarkan mencuci dengan mesin cuci tanpa menyortir pakaian yang akan dicuci.

Maka, tak heran jika pakaian menjadi cepat rusak, kusam, dan tidak tahan lama.

Nah, supaya pakaian Anda tetap awet, berikut Kompasiana telah merangkum 3 konten terpopuler mengenai cara mencuci dan merawat pakaian.

1. Cara Saya Merawat Sweater Kesayangan agar Awet dan Terawat

Salah satu fashion item yang mungkin dimiliki oleh semua orang, yaitu sweater.

Bahannya yang tebal, membuat sweater banyak dikenakan terutama saat musim hujan maupun dingin supaya tubuh tetap hangat.

Namun, karena kebayanyakan sweater berbahan rajutan, menyebabkan sweater mudah rusak dan melar jika tidak dirawat dengan tepat.

Kompasianer Zahrotun Nisa melalui tulisannya membagikan 5 tips merawat sweater.

Menurutnya, hal pertama yang harus diketahui saat merawat sweater adalah cara mencucinya.

Jadi, pisahkan sweater dengan pakaian yang memiliki pengait dan jangan menggunkan sikat yang kasar, karena akan menyebabkan benang pada sweater akan tertarik.

"Bahan sweater yang sudah tersusun dari serat-serat yang tebal, oleh karena itu jangan menggunakan sikat untuk mencucinya. Bahan sweater itu sendiri cenderung lebih mudah rusak dan rapuh," tulis Kompasianer Zahrotun Nisa.

Bentuk sikat yang kasar bisa membuat serat-serat sweater terlepas dari rajutannya hingga akhirnya membuat sweatermu melar. (Baca selengkapnya)

2. Caraku Merawat Jaket Kulit di Rumah yang Lembab

Jaket kulit adalah salah satu fashion yang banyak digemari semua kalangan. Apalagi bagi pecinta fashion, tentu jaket kulit bisa dipadukan dengan jenis pakaian apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com