Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 02/08/2021, 06:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada hari ini, Senin (2/8/2021).

Pengumuman hasil seleksi tersebut akan diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021?

Baca juga: Ada Penambahan, Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2021?

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  4. Klik "Masuk"
  5. Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021
  6. Terakhir, peserta yang lolos tinggal mengunduh kartu ujian.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.

Setelah itu, baru lah para peserta seleksi CPNS 2021 akan memasuki tahapan ujian. Adapun tahapan ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Bobot Penilaian SKD CPNS 2021

SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Nantinya, SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com