Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berakhir 2 Agustus, Diperpanjang atau Ada Istilah Baru?

Kompas.com - 02/08/2021, 10:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir per hari ini, 2 Agustus 2021. Lalu apakah PPKM kembali diperpanjang atau berganti nama dengan istilah baru?

Sebagai informasi, pemberlakukan PPKM sudah diberlakukan di sejumlah daerah sejak tanggal 3 Juli 2021 dan baru berakhir pada 2 Agustus 2021, terutama di kawasan Jawa dan Bali.

Kemudian PPKKM dilanjutkan dengan istilah baru, PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan pemerintah karena belum ada tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19.

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tenggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Yang pasti pemerintah menegaskan, bahwa PPKM diperpanjang atau tidak didasarkan atas kondisi masing-masing daerah setelah 2 Agustus 2021. 

Indikator yang dipakai yakni laju penularan (kasus konfirmasi, pasien dirawat di RS, angka kematian), indikator respon kesehatan (testing-positivity rate, tracing atau kontak erat pada kasus konfirmasi, treatment, serta keterisian tempat tidur rumah sakit),

Kemudian terakhir adalah indikator kondisi sosial-ekonomi di masyarakat.

Luhut mengklaim bahwa PPKM berdampak pada pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, sehingga bisa jadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Artinya Adalah Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Pandemi

Luhut juga meminta, kalaupun terjadi pelonggaran, masyarakat dan semua elemen diminta untuk tetap berhati-hati. Dengan harapan, angka kasus Covid-19 semakin menurun.

"Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut.

Opsi pemerintah

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan alasan pemerintah memilih untuk menerapkan PPKM di tengah Covid-19 dibanding lockdown seperti negara lain.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021

"Jadi memang sempat ada perdebatan, tetapi esensinya yang terjadi dari keduanya adalah pembatasan kegiatan ekonomi," ungkap Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta.

Menurut Suahasil, alasan utama penerapan PPKM adalah lapisan masyarakat di Indonesia yang sangat beragam, seperti terdapat kelompok masyarakat miskin atau rentan dan kaya, ada pula kelompok masyarakat yang berada di perkotaan maupun pedesaan, dengan kemampuan ekonomi berbeda-beda.

Dari sektor keuangan di Indonesia pun, lanjut dia, terlihat dinamika lapisan masyarakat Indonesia, yang terlihat dari jumlah tabungan di bawah Rp 1 juta dan di atas Rp 10 juta.

Menurut dia, masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 1 juta sudah mulai menarik uangnya untuk kebutuhan sehari-hari di tengah Covid-19, sedangkan nilai tabungan di atas Rp 10 juta justru meningkat di tengah pandemi.

Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Simak Penjelasan Aturannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com