JAKARTA, KOMPAS.com - Aercap Ireland Limited (Aercap) mencabut gugatan pailit terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Aercap merupakan salah satu lessor pesawat Garuda Indonesia.
Penghentian gugatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Global Side Letter Agreement (Global Site Letter) antara Garuda dan Aercap yang berlangsung pada 28 Juli 2021.
Merespons pencabutan gugatan tersebut, Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi memastikan aktivitas penerbangan Garuda normal, aman dan nyaman.
"Sejalan dengan kesepakatan dimaksud, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, di mana Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Saham Garuda Indonesia Masih Disuspensi, BEI: Demi Lindungi Investor
Selain itu, emiten dengan kode saham GIAA ini telah menyepakati akan menerbangkan serta merelokasi sembilan pesawat tipe B737 800NG yang disewa.
"Perseroan turut memastikan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," kata Rahmat.
Sebelumnya diketahui, bahwa kondisi keuangan Garuda Indonesia tengah terpuruk akibat akibat dampak pandemi Covid-19. Utang perseroan menumpuk hingga mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah sekitar Rp 1 triliun tiap bulannya.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, beban biaya Garuda Indonesia mencapai 150 juta dollar AS per bulan, namun pendapatan yang dimiliki hanya 50 juta dollar AS.
Selain terpengaruh pandemi Covid-19, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan masalah lain yang mempengaruhi keuangan Garuda Indonesia adalah terkait lessor. Maskapai ini tercatat bekerja sama dengan 36 lessor.
Sebagian lessor tersebut diduga terlibat dalam tindakan koruptif dengan manajemen lama. Oleh karena itu, pemetaan diperlukan untuk mengetahui lessor yang bertindak "nakal: guna dilakukan negosiasi yang tepat
Baca juga: Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Ini Respons Bos Garuda Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.