JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun ini, pemerintah Kembali lagi menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak penerapan PPKM Level 3-4.
Adapun tujuan pemberian BSU ini yaitu untuk mendorong daya beli pekerja yang gajinya berkurang karena pemberlakuan PPKM level 3-4.
“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Ida Fauziyah dalam virtual konferensi, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, apa yang membedakan antara BSU tahun 2020 dengan tahun 2021 ?
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp 5 juta.
2. Tidak ada batasan wilayah/sektor
3. Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan selama dua bulan, atau dengan kata lain totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
4. Penyaluran dana BSU melalui rekening pribadi penerima BSU.
Baca juga: Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Menaker Ida Minta Pekerja Penuhi Persyaratan
1. Batasan maksimal upah sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerjadi wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari R0 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
3. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
5. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI,BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, adapun syarat calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.