Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/08/2021, 14:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta kini bisa dilakukan melalui layanan pesan WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta tersebut kerap disebut juga sebagai bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena dicairkan secara tunai melalui data BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan dibuka, pasalnya laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang sedianya bisa dipakai untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online, kini tidak dapat diakses.

Baca juga: Cair Lewat Bank BUMN, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Sini

Laman tersebut memuat tulisan "mohon maaf halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas".

Lalu, apa sebenarnya penyebab laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima subsidi upah tak bisa diakses?

Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online

Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  1. Informasi kepesertaan
  2. Informasi klaim
  3. Informasi kanal layanan
  4. E-form pengaduan
  5. Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com