JAKARTA, KOMPAS.com – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai.
Baca juga: Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Menaker Ida Minta Pekerja Penuhi Persyaratan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini penerima BSU 2021 sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Dengan demikian, setiap pekerja bisa secara mandiri melakukan pengecekan apakah dalam kategori calon penerima BSU.
Terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
Baca juga: Kemenaker Upayakan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Ini
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.